PEKANBARU: Kantor Pelayanan Pajak Riau menolak pajak hibah pembelian trafo jaringan listrik sebesar 28% yang ditetapkan PT PLN Wilayah Riau dan Kepri kepada pengembang perumahan.
Suprapto, Humas Kantor Pelayanan Pajak Riau dan Kepri, mengatakan tidak ada ketentuan perpajakan yang mengatur hibah dikenakan pajak sebesar 28% dari total aset yang diserahkan.
"Jadi, pembayaran pajak 28% yang dibebankan PLN kepada developer tidak dapat disetorkan langsung ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak. Tidak ada yang mengatur ketentuan seperti itu. Kalau ada yang ingin membayar kemari, tidak bisa kami terima karena tidak ada aturannya," ujarnya pekan ini.
Dia menjelaskan jika dalam kontrak pihak pengembang harus membayar sebesar 28% dari total aset yang diserahkan, pembayaran itu diberikan kepada PT PLN dalam bentuk tunjangan pajak.