Amendemen Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM) diyakini dapat mengatasi persoalan pajak berganda pada produk syariah. Dirjen Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution mengatakan pembahasan penghapusan pajak berganda tidak hanya digunakan untuk transaksi produk pembiayaan dan perbankan yang ddakukan sektor swasta. Pembahasan itu juga dilakukan terhadap Surat Berharga Negara Syariah (SBSN) sehingga dapat meningkatkan daya saing produk syariah Indonesia dengan negara-negara lain.
"Perubahan UU ini kami harapkan dapat mengatasi persoalan perpajakan, salah satunya pajak transaksi terhadapproduk syariah yang dinilai saat ini masih berganda," ujarnya, pekan lalu. Saat ditanya mengenai bentuk penyelesaian pajak berganda produk syariah itu, dia menyatakan masih dibahas bersama dengan DPR.
Salinan RUU PPN dan PPnBM menyebutkan penyerahan barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, termasuk dalam pengertian penyerahan barang kena pajak.
Anggota Fraksi Partai Demokrat yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPN dan PPnBM DPR Vera Febyanthy mengatakan Panja telah menerima usulan pembahasan PPN produk syariah dari pemerintah dan beberapa fraksi di DPR. Dia menyebutkan usulan itu masih akan dibahas, tetapipada prinsipnya DPR menilai perlu adanya kejelasan mengenai pajak dalam transaksi jual beli murabahah, agar tidak merugikan nasabah ataupun perbankan.
Perlu kepastian
Kepastian pajak bagi produk syariah, juga diperlukan dalam penerbitan Surat Berharga Syariah Nasional yang diperkirakan berpotensi menjadi salah satu alternatif dalam menambal defisit APBN pada masa mendatang.
"Ada sejumlah pihak yang mengusulkan agar PPN Syariah ini dibahas, ada yang mengatakan dihapus ada juga keringanan. Nanti kami bahas semua kemungkinannya," jelasnya.
Pembiayaan murabahah merupakan salah satu produk pembiayaan dari perbankan syariah dengan prinsip jual beli.
Erna S. U. Girsang