JAKARTA. Ditjen Pajak akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan di sektor-sektor yang mendapatkan insentif PPh 21. Apakah insentif pajak pendapatan sebesar Rp 6,5 triliun yang diberikan oleh pemerintah itu benar-benar sampai ke tangan karyawan.
Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian insentif tersebut 2 atau 3 bulan setelah realisasi pemberian stimulus tersebut berjalan.
“Kita punya daftar yang jelas jadi kapanpun kita mau periksa, kalau kita curiga perusahaan tidak memberikan insentif PPh 21 akan kita lakukan. Kita bisa periksa kapanpun kalau dia bohong. Instrumennya ada,” kata Darmin Nasution di Jakarta, Kamis (7/5).
Ia menambahkan, pemerintah mulai efektif memberikan insentif pajak tersebut pada Februari 2009. Dalam pelaksanaannya, perusahaan yang mendapatkan insentif tersebut diwajibkan mengisi formulir nama-nama karyawan yang mendapatkan fasilitas PPh tersebut.
Ditjen pajak belum akan melakukan evaluasi dalam bulan-bulan ini karena ada waktu bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk memproses formulir dan data yang ada dan mengirimnya ke Kantor Wilayah pajak.
“Pokoknya kita kasih waktu sebulan untuk itu, jadi baru masuk Kanwil April 2009 dan masuk ke pusat Mei 2009. Saat ini kita baru proses,” katanya. Sehingga evaluasi baru akan bisa dilakukan 2-3 bulan sejak kebijakan itu berlaku.
Seperti diketahui, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.03/2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja pada Kategori Usaha Tertentu menyebutkan bahwa pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah wajib dibayarkan secara tunai kepada pegawai pada saat penerimaan gaji sebesar jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Pembebasan pajak tersebut hanya bagi yang memiliki gaji bruto bulanan maksimal Rp 5 juta dengan masa pajak Februari sampai dengan November 2009.Sebanyak 36 sektor industri pengolahan mendapatkan fasilitas PPh 21, termasuk juga di dalamnya untuk industri penerbitan dan reproduksi rekaman.
Di sisi lain, sampai saat ini Ditjen Pajak juga belum menyelesaikan verifikasi SPT baik badan maupun perseorangan. Walaupun begitu, ia tetap yakin bahwa akan terjadi penambahan jumlah WP baik badan dan perseorangan dengan adanya sunset policy.
“Untuk badan tidak akan terlalu banyak berubah karena sunset policy jauh lebih banyak menyangkut WP pribadi,” katanya. Sementara itu mengenai realisasi penerimaan pajak, Darmin juga belum bisa berkomentar banyak karena masih menunggu konfirmasi dari Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan (Depkeu) walaupun itu akan digunakan dalam penyusunan perubahan APBN 2009.