Jakarta — Pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas empat produk di Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam akan dihilangkan tahun ini. Kebijakan ini terkait dengan keputusan pemerintah yang akan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pajak di kawasan tersebut.
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan pajak atas empat produk itu diberlakukan karena area free trade zone belum berlaku di Batam, Bintan, dan Karimun. Ketika tiga daerah ini berubah menjadi area perdagangan bebas, pemberlakuan pajak itu harus dihilangkan.
"Peraturan tersebut sudah tidak diperlukan lagi," kata Mari Elka Pangestu di Batam kemarin.
Berdasarkan peraturan tersebut, pemberlakuan PPN dan PPnBM untuk empat jenis produk, yaitu elektronik, otomotif, hasil tembakau, dan minuman beralkohol. Yang berlaku nanti, kata dia, adalah peraturan implementasi dari free trade zone, seperti urusan pajak, bea-cukai, pelabuhan, dan urusan yang lain. Peraturan yang mengimplementasikan konsep kawasan perdagangan bebas ini sudah hampir rampung.
Anton Aprianto