PAJAK EKSPOR MINYAK SAWIT
JAKARTA. Ada kabar gembira bagi pengusaha crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah. Mulai kemarin 925/8), pemerintah resmi menurunkan pajak ekspor (PE) yang semula 15% menjadi 10%.
Diah Maulida, Direktur Jenderal Perdagangan (Depdag) mengatakan, penurunan pajak ekspor CPO merupakan dampak dari penurunan harga patokan ekspor (HPE) CPO. Depdag menetapkan HPE minyak sawit mentah untuk pengiriman September 2008 sebesar US$ 902 per metrik ton (MT), atau turun US$ 204 dari bulan Agustus US$ 1.106 per MT.
Penurunan HPE minyak sawit mentah sendiri adalah imbas dari penurunan harga rata-rata CPO di pasar minyak sawit di Rotterdam. "Harga rata-rata CPO di Rotterdam pengiriman September US$ 977,28 per metrik ton, turun dari US$ 1.182 per metrik ton pada Agustus,"ujar Diah, Senin (25/8).
Sejak September 2007, tarif pungutan ekspor CPO selalu mengikuti pergerakan harga rata-rata CPO di pasar Rotterdam. Jika harga CPO di Rotterdam melewati kurang dari US$ 1.100 per metrik ton, PE-nya sebesar 10%. Dan jika melewati US$ 1.100 per ton, PE-nya sebesar 15%. PE akan naik menjadi 20% jika harga CPO melampaui US$ 1.200 per ton, dan naik lagi menjadi 25% jika harga CPO melampaui US$ 1.300 per ton.
Ketua Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia Sahat Sinaga menilai, penurunan harga rata-rata CPO terjadi lantaran para spekulan di dunia yang menjual CPO kontrak panjang lebih cepat. "Karena mereka takut harga merosot,"katanya.
Selain itu, kontrak pembelian CPO sebanyak 800.000 ton oleh India, China, dan Pakistan masih bermasalah. "Mereka cenderung membatalkan kontrak sehingga stok nasional akan berlebih,"katanya.
Menurutnya, penurunan harga CPO ini akan berdampak pada harga tanda buah segar (TBS) sawit. Sehingga pendapatan petani akan semakin tertekan. "Kalau harga TBS tidak mau turun terus pemerintah harus bergerak. Bikin aturan yang menguntungkan petani,"imbuhnya.
Rizky Herdiansyah