Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Darmin Nasution berharap insentif ini mampu mendorong perekonomian nasional. "Diharapkan pelaku UKM bisa melakukan ekspor mandiri," katanya, Selasa (29/3). Fasilitas ini jadi bagian paket kebijakan ekonomi XI.
Saat ini pelaku UMKM masih susah melakukan ekspor sendiri. Yang biasanya terjadi adalah mereka menjual produknya ke perusahaan yang lebih besar untuk ekspor. Untuk bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan berbunga 9% ini, pelaku UMKM bisa melakukan ekspor sendiri atau bekerjasama dengan perusahaan lebih besar. "Kita tidak akan meminta pembuktian ekspor, sepanjang perusahaan itu orientasi ekspor," katanya.
Dalam paket terbaru ini pemerintah juga menurunkan pajak penghasilan (PPh) final bagi pengusaha yang menerbitkan Dana Investasi Real Estate (DIRE) dari 5% menjadi 0,5%. Pemerintah juga menurunkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi tanah dan bangunan yang jadi aset DIRE.
Tak cuma itu, pemerintah juga berjanji memperlancar arus barang di pelabuhan demi menurunkan waktu tunggu bongkar muat (dwelling time) di pelabuhan. Darmin bilang, jurus pengendalian risiko atau Indonesia single risk management akan mempercepat pelayanan ekspor impor sehingga waktu dan biaya berkurang. "Selama ini yang berwenang memberi status barang masuk jalur hijau atau merah ada 18 kementerian/lembaga," jelasnya.
Darmin optimistis, langkah ini akan memangkas waktu dwelling time satu hari. Sehingga di akhir tahun ini, dwelling time bisa ditekan dari 4,7 hari menjadi 3,7 hari.
Pengamat Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Latief Adam melihat paket ekonomi terbaru ini bisa menggulirkan ekonomi jika cepat diimplementasikan. "Jangan sampai seperti paket sebelumnya," ujarnya.