Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital alias pajak digital sebesar Rp33,39 triliun hingga 31 Januari 2025. Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti merinci total penerimaan pajak tersebut berasal dari pajak kripto Rp1,19 triliun. Lalu, pajak fintech peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) mencapai Rp3,17 triliun.
