Follow Us :

Ahli perpajakan Universitas Indonesia (Ul) Darussalam berpendapat, jika wajib pajak bersedia membayar pajak yang terutang, sebaiknya sanksi pidana tidak digunakan, karena tujuan pajak adalah untuk penerimaan negara dan bukan untuk memenjarakan orang. "Kecuali untuk kasus restitusi pajak fiktif." tutur dia, di Jakarta, Kamis (18/9). Pernyataan Darussalam menimpali kasus pajak PT Asian Agri.

Sementara itu, pengamat ekonomi Universitas Gajah Mada (UGM) menuturkan, kalau masalahnya merupakan mumi perselisihan pajak, sebaiknya lebih mengutamakan penerimaan pajak negara dan segera diselesaikan. "Kalau ada unsur pidana, diselesaikan dengan hukum pidana," kata dia, kemarin.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Inti Indosawit Subur (HS), anak usaha Asian Agri, Semion Tarigan mengatakan, pihaknya telah meminta Dirjen Pajak untuk menerbitkan surat ketetapan pajak. "Kami bersedia melaksanakan kewajiban pembayaran pajak, jika ada temuan pajak kurang bayar," ujar dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Harry Azhar Azis mendesak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) segera menerbitkan surat ketetapan pajak PT Asian Agri, karena manajemen perusahaan tersebut telah bersedia membayar kekurangan jika terdapat temuan pajak kurang bayar.

Penerbitan surat ketetapan itu juga untuk menghormati proses hukum yang dijalankan aparat pajak dalam proses pemeriksaan pembayaran pajak.

Menurut Harry, sepanjang pengadilan tidak mempersoalkan substansi permasalahannya, pemerintah masih memiliki peluang untuk mendapat potensi pajak dari Asian Agri. Namun, kata dia. jika peluang renegosiasi lebih besar mengembalikan potensi pajaknya dibanding pengadilan, langkah renegosiasi patut dipertimbangkan.

error: Content is protected