Follow Us :

PENERIMAAN PAJAK DAERAH

MAKASSAR. Realisasi penerimaan pajak di Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) hingga 17 September 2008 mencapai Rp 2,4 triliun. Dengan kata lain, penerimaan ini mencapai 55,31% dari target sebesar Rp 4,5 triliun.

"Jumlah penerimaan pajak tersebut lebih tinggi dibanding periode yang sama tahun 2007 yang hanya mencapai Rp 2,2 triliun,"kata Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra Eddi Setiadi di Makassar, Rabu (17/9).

Penerimaan pajak terbesar berasal dri pajak penghasilan (PPh) yang mencapai Rp 1,1 triliun dari target 2008 sebesar Rp 1,9 triliun. Menyusul Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 638 miliar, dan pajak lainnya sebesar Rp 48,7 miliar.

Sementara pajak bumi dan bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp 637,7 miliar dari target Rp 1,1 triliun. "Hasil ini lebih tinggi daripada penerimaan pajak pada periode yang sama tahun lalu yang hanya mencapai Rp 588,3 miliar,"terang Eddi.

Dari sisi wilayah, penerimaan pajak terbesar di Kanwil Ditjen Pajak Sulsebartra berasal dari Sulawesi Selatan. Setoran para wajib pajak di Sulsel mencapai 65%. Setelah menyusul provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.

Disisi lain, tunggakan pajak di Kanwil Ditjen Pajak Sulsebartra juga masih tergolong tinggi. Selama sepuluh tahun terakhir jumlahnya mencapai Rp 490 miliar.

Penyebab tingginya tunggakan pajak ini, menurut Eddi, karena kesadaran untuk membayar pajak di Sulselbartra masih rendah, sehingga tunggakan pajak ini naik setiap tahun. Petugas pajak rencananya akan aktif menagih tunggakan pajak ini. Penagihan pajak diwilayah Sulselbartra melalui 14 Kantor Pajak Pratama dan satu Kantor Madya Makassar.

Lewat berbagai kantor itu pula, pajak akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar membayar pajak tepat waktu untuk menghindari terjadinya tunggakan pajak.

Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra berharap sosialisasi tersebut bisa mengurangi tunggakan pajak. Tingginya tunggakan pajak di kantor wilayah ini tentu bisa mengurangi penerimaan pajak negara dari wilayah Indonesia bagian timur.

Umar Idris, Antara

error: Content is protected