Follow Us :

Hiruk pikuk pembuatan NPWP dan penyampaian SPT baru saja dilewati. Seiring dengan upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak, suka atau tidak, siapapun harus lebih serius berhadapan dengan pajak.

KeluargaCerdas.com (KC-ers) jangan langsung merasa takut dan parno, karena pada kenyataannya berinteraksi dengan pajak menjadi bagian dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari gaji bulanan sampai bertransaksi melakukan pembelian apapun.

Dalam Perencanaan Keuangan dikenal konsep perencanaan pajak (tax planning). Secara umum tujuan dari upaya perencanaan pajak adalah supaya setiap orang wajib pajak membayar nilai pajak yang wajar dengan memanfaatkan peraturan yang berlaku sesuai dengan situasi keuangan masing-masing. Secara spesifik tujuan umum perencanaan pajak dapat dicapai dengan:

1. Pengetahuan tentang peraturan perpajakan terbaru yang berkaitan dengan situasi keuangan.
2. Membuat dan menyimpan dokumentasi perpajakan dengan baik.
3. Berupaya mendapatkan pengurangan beban pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kemudian bagaimana konsep perencanaan pajak bisa diterapkan di Indonesia? Setidaknya ada tiga jenis pajak yang relevan untuk perencanaan keuangan keluarga:

1. Pajak yang timbul dari pembelian (PPN).
2. Pajak yang timbul karena kepemilikan (PBB, PPnBM, BPHTB dan pajak kendaraan).
3. Pajak yang timbul karena adanya penghasilan (PPh).

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) pada umumnya sudah dimasukkan ke dalam harga barang yang dibeli/konsumsi. Penjual barang yang dikategorikan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban untuk memungut pajak dari konsumennya. Namun dalam kasus KC-ers melakukan kegiatan penambahan nilai secara independen maka membayar PPN kepada kantor pajak adalah keharusan. Misalnya membangun rumah sendiri tanpa bantuan kontraktor, maka KC-ers harus membayar PPN. Untuk perencanaan PPN, KC-ers harus memperhitungkan nilai barang yang akan konsumsi setelah pajak supaya anggarannya tidak membengkak. Tarif PPN adalah sebesar 10 persen.

Untuk aset yang sudah dimiliki, anggaran pajak kepemilikan harus diperhatikan. Jika memiliki kendaraan bermotor, jangan lupa untuk membayar pajaknya setiap tahun. Kalau memiliki rumah di atas sebidang tanah maka setiap tahunnya wajib membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang besarnya berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Dalam kasus kepemilikan apartemen, jika KC-ers adalah pemilik pertama maka ada tiga jenis pajak yang harus dibayar yaitu : PPN, PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah). Namun jika KC-ers adalah pemilik kedua dan seterusnya, maka pajak yang harus dibayar hanyalah BPHTB.

Program apartemen bersubsidi dari pemerintah yang sedang marak dipasarkan bisa dilirik sebagai salah satu pilihan untuk memiliki tempat tinggal. Karena pemerintah akan membebaskan PPN untuk pembelian satu unit apartemen bersubsidi jika memiliki pendapatan maksimal Rp48 juta per tahun.

Sistem perpajakan untuk pajak penghasilan di Indonesia adalah self-reporting. Wajib Pajak harus melaporkan penghasilan dan beban pajaknya secara jujur. Sistem ini berbeda dengan yang ada di Australia dimana setiap individu yang memiliki penghasilan otomatis dipotong penghasilannya untuk membayar pajak pada tarif pajak tertinggi. Pada waktu tertentu jika ada individu yang "kelebihan" membayar karena perbedaan tarif pajak maka individu tersebut berhak mendapatkan tax return yang dibayar tunai oleh pemerintah.

Implikasi dari sistem perpajakan self-reporting sangat signifikan bagi KC-ers yang bekerja untuk lebih dari satu pemberi kerja atau memiliki usaha sendiri. Kenapa? karena KC-ers benar-benar harus menganggarkan besarnya beban pajak yang harus dibayarkan dan mungkin harus membayar kekurangan pembayaran pajak yang jumlahnya tergantung dari besaran pendapatan KC-ers yang belum dipotong pajak. Jika KC-ers bekerja hanya untuk satu pemberi kerja saja maka pajak penghasilan sudah dipotong oleh pemberi kerja. Sedangkan untuk KC-ers yang memiliki usaha sendiri maka pembayaran pajak penghasilan bisa dilakukan bulanan atau tahunan.

Setelah mengetahui jenis-jenis pajak yang relevan untuk keuangan keluarga ada dua hal yang harus KC-ers lakukan supaya keadaan keuangan keluarga tetap terjaga :

1. Anggarkan beban pajak kedalam anggaran dan pastikan membayar semua kewajiban pajak.
2. Amati peraturan pajak terbaru dan pastikan fasilitas yang diberikan pemerintah bisa dimanfaatkan supaya pajak yang dibayarkan jumlahnya tidak terlalu memberatkan keuangan keluarga.

error: Content is protected