Informasi tersebut KONTAN dapatkan dari juru bicara jaringan bioskop 21, Noorca Masardi. Menurutnya rencana tarif pajak 15% untuk kelas tiket Rp 35.000-Rp 50.000 dan 20% untuk kelas bioskop Rp 50.000-Rp 100.000 tak jadi diberlakukan. "Yang disahkan justru satu tarif pajak sebesar 10% untuk semua segmen harga," kata Noorca kepada KONTAN.
Dengan demikian, ketakutan sejumlah kalangan bahwa harga tiket bioskop bakal melesat naik tidak akan terjadi. "Pemerintah akhirnya mendengarkan keluhan kami," imbuh Noorca.
Meski demikian, Noorca mengaku jaringan bioskop 21 belum memiliki rencana untuk menurunkan tarif tiket yang dipatoknya. Sejak April lalu, jaringan bioskop dengan 600 layar di lebih dari 120 lokasi bioskop ini bahkan telah merevisi tarif tiketnya.
Jika harga tiket yang lebih tinggi hanya dikenakan pada saat akhir pekan (Sabtu-Minggu), maka kini HTM satu hari sebelum hari libur yang jatuh pada hari kerja (Senin hingga Kamis) akan diberlakukan HTM hari Jumat. Noorca beralasan, pada periode tersebut memang sudah seharusnya dimasukkan katetgori weekend atau peak seasons.
Namun ia berjanji, membesarnya margin karena ada pemangkasan tarif pajak tersebut akan dimanfaatkan untuk memperbaiki kualitas layanannya. "Akan kami alihkan untuk renovasi dan memperbarui fasilitas bioskop seperti interior lobi atau pun kursi bioskop," kata Noorca.
