JAKARTA–Sebagai instrumen pemerintah dalam mengelola perekonomian, hingga saat ini pajak belum dioptimalkan sebagai instrumen pertumbuhan. Padahal, pajak pun bisa digunakan untuk mengarahkan pertumbuhan sektor ekonomi sesuai prioritas pemerintah.
Hal tersebut dinyatakan pengamat perpajakan, Eddy Slamet Irianto, kepada Republika, Selasa (1/7). Menurut Eddy, hingga saat ini, baik publik maupun pemerintah seolah terperangkap pemahaman bahwa pajak semata uang. Pada sisi pemerintah, hal itu berarti bagaimana menarik dana dari masyarakat untuk menambah penerimaan negara.
Padahal sejatinya, fungsi pajak jauh lebih luas dan berperan dari pada itu. "Pajak bahkan bisa menjadi instrumen negara untuk mengatur alokasi, serta mengatur pertumbuhan sektor ekonomi," kata Eddy, yang juga merupakan staf pengajar di Universitas Indonesia itu.
Eddy menunjukkan contoh. Menurut dia, katakan saja, dengan segala potensi yag ada pemerintah hendak memberikan prioritas pertumbuhan kepada sektor pertanian dan maritim.
Untuk itu, seyogyanya selama lima tahun mendatang pemerintah memberikan berbagai insentif pajak,–misalnya keringanan dan tax holiday, kepada para investor yang berinvestasi di sektor tersebut. Dengan demikian, kata Eddy, pemerintah bisa mencapai dan mengembangkan priorias petumbuhan di sektor yang diutamakan tersebut.
"Yang selama ini terjadi, justru seolah investorlah yang menentukan mana sektor yang mereka maui, setelah itu eminta keriganan dan lain-lain kepada pemerintah," kata Eddy.
Itulah sebabnya, kata dia, tidak heran bila sampai saat ini Indonesia seolah tidak memiliki sektor ekonomi yang menjadi basis pertumbuhan. "Kita ini akhirnya tidak jelas, disebut negara industri bukan, negara agraris tidak, negara dengan kekuatan ekonomi maritim juga belum," kata dia.
Bila cara tersebut dilakukan, menurut dia, yang paling penting pemerintah bisa kembali berperan sebagai pengarah pertumbuhan sektor ekonomi. Bukan kehendak pasar sebagaimana terjadi saat ini. Cara itu pun, menurut Eddy, mengembalikan posisi pemberian keringanan pajak kepada hal yang seharusnya, yakni kepada sektor ekonomi, bukan investor. "Jadi yang nanti diberikan keringanan pajak itu sektornya, bukan kepada siapa investornya," kata dia.
Sementara itu, pemerintah memperkirakan bahwa penerimaan pajak tahun ini tidak akan mencapai target. tahun ini, penerimaan dari pajak ditaksir hanya akan mencapai Rp577,6 triliun atau sekitar 98,3 persen dari target yang ditetapkan dalam dokumen stimulus fiskal 2009.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, realisasi penerimaan pajak selama semester I 2009 tercatat sebesar Rp256,7 triliun atau sekitar 43,7 persen dari target di dokumen stimulus fiskal 2009. Menkeu mengungkapkan hal itu ketika menyampaikan Laporan Semester I, Prognosa Semester II 2009, dan RAPBN 2009 dalam rapat kerja Panitia Anggaran DPR, Selasa (30/6) lalu.