Follow Us :

JAKARTA: Pemerintah pusat dapat melakukan intervensi kepada pemerintah daerah atas penetapan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) jika harga bahan bakar minyak melebihi asumsi yang ditargetkan.

Mardiasmo, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan, menuturkan dalam Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pemerintah pusat diberi kewenangan untuk menetapkan besaran tarif PBBKB jika harga BBM di daerah melampaui 130%.

"Karena kalau lebih dari 130%, kelebihannya dibagi melalui DAU [dana alokasi umum]. Kita masih capping [batasi] itu. Karena pemerintah bisa membagikan tambahan DAU, PBBKB bisa disetir oleh pusat," jelasnya, pekan lalu.

Selain itu, pusat masih melakukan kendali dalam penetapan tarif PBBKB selama 3 tahun ke depan kendati daerah berhak menetapkan tarif PBBKB hingga 10%. Kendali itu akan dilakukan hingga sarana infrastruktur pendukung penerapan kebijakan ini siap.

Lebih jauh Mardiasmo menjelaskan kebijakan ini belum final karena masih menjadi perdebatan dalam rapat panitia kerja RUU PDRD. Pemerintah dan DPR masih merumuskan peraturan turunan dari RUU PDRD berupa perpres atau kepres.

error: Content is protected