JAKARTA, JUMAT – Pajak Penghasilan atau PPh atas surplus neraca Bank Indonesia baru akan ditagihkan pada tahun 2010. Ini disebabkan Undang-Undang PPh yang mengatur pembebanan pajak atas surplus BI baru berlaku pada 1 Januari 2009.
"Ini (UU PPh) kan berlaku 1 Januari 2009 atau tahun buku 2009, jadi untuk surplus BI dia baru akan membayar PPh masa bulannya terlebih dahulu. Nanti dilihat pada Maret 2010 berapa totalnya. Kalau dia surplus pada tahun 2009, pada Maret 2010 PPh-nya kan ditagihkan," ujar Dirjen Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Kamis (17/7) malam seusai menghadiri rapat kerja Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Panitia Khusus Paket RUU Perpajakan.
Rapat ini mengagendakan penyampaian pandangan mini fraksi-fraksi atas RUU PPh. Sepuluh fraksi di DPR menyatakan persetujuannya agar RUU PPh tersebut dibawa ke sidang paripurna DPR untuk disahkan sebagai Undang-Undang PPh yang baru. UU PPh baru tersebut ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2009.
Menurut darmin, pihaknya kesulitan dalam menentukan target penerimaan negara dari PPh atas surplus BI. Itu disebabkan realisasi untung ruginya BI dalam mengelola keuangannya sangat fluktuatif.
Sebelumnya, Panitia Kerja RUU PPh memutuskan untuk menjadikan surplus BI sebagai objek pajak baru. Tarif yang dikenakan untuk surplus BI adalah sebesar 28 persen mulai 2009 atau setara dengan tarif PPh untuk wajib pajak badan. Tarif itu diterapkan untuk surplus BI pada tahun pajak 2008. Setelah itu, pada tahun 2010 tarifnya diturunkan menjadi 25 persen.
Orin Basuki