Terima Surat Teguran Dari Coretax, Ini yang Harus Anda Lakukan!
Jakarta, CNBC Indonesia – Sistem inti administrasi pajak atau Coretax bisa mengirimkan surat teguran secara otomatis kepada wajib pajak yang belum menunaikan kewajiban perpajakannya secara benar. Penerbitan Surat Teguran ini dilakukan oleh sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ketika wajib pajak memiliki tunggakan yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).
DJP Umumkan Perbaikan Terbaru Coretax, Soal Pelaporan SPT Pajak
Jakarta, CNBC Indonesia – Musim pelaporan surat pemberitahuan atau SPT tahunan pajak 2025 sudah hampir memasuki batas akhir. Sebagaimana diketahui, batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi jatuh pada 31 Maret dan pelaporan SPT Tahunan badan jatuh pada 30 April.
Menimbang Pajak Minuman Manis sebagai Tambahan Pajak Restoran
Dalam kehidupan modern, konsumsi minuman manis dalam berbagai jenis seperti minuman bersoda, teh, kopi, dan susu kemasan semakin diminati oleh berbagai kelompok usia dan sudah menjadi bagian dari gaya hidup. Indonesia bahkan menempati posisi ketiga sebagai negara dengan konsumsi minuman berpemanis tertinggi di Asia Tenggara dengan jumlah konsumsi sebanyak 20,23 liter per kapita per tahun. […]
