Follow Us :

JAKARTA. Bulan depan, wajib pajak pribadi yang berkantong tebal akan mendapat perlakuan istimewa. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memngoperasikan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Khusus bagi pembayar pajak pribadi kelas premium.

Untuk tahap awal, Ditjen Pajak akan mengoperasikan KPP Pratama Khusus di bilangan Gambir, Jakarta Pusat. Setelah itu, Ditjen Pajak akan mengoperasikannya di berbagai daerah lainnya.

Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, target pelayanan khusus adalah 1.200 wajib pajak orang pribadi yang menjadi pembayar pajak terbesar di negeri ini. "Setelah launching April nanti, kami akan memanggil wajib pajak di Jakarta,"kata darmin, Jumat (6/3).

Yang termasuk kategori sebagai wajib pajak berkantong tebal umumnya pengusaha besar atau konglomerat. Sayang, Darmin tak bersedia membeberkan lebih jauh siapa saja pengusaha besar yang berhak mendapatkan pelayanan spesial ini.

Darmin menegaskan, pengoperasian KPP Pratama Khusus bukan untuk membeda-bedakan pelayanan pajak. Dia berharap kantor khusus dapat meningkatkan penerimaan pajak dan kepatuhan pembayaran pajak para pengusaha besar. "Kalau bukan untuk meningkatkan penerimaan pajak, untuk apa kami repot-repot,"ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui kepatuhan pembayaran pajak pribadi di negeri ini masih sangat rendah. Dia menyebutkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) pribadi hanya 23% sementara PPh badan mencapai 77%. Menurutnya, di negara-negara maju rasio perbandingannya justru terbalik. Biasanya, penerimaan negara yang berasal dari pembayaran pajak pribadi justru lebih besar daripada setoran pajak korporasi.

Tapi, pengusaha menanggapi dengan skeptis rencana ini. Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Haryadi B. Sukamdani menilai pembentukan KPP Khusus justru diskriminatif. Dia menilai semua orang wajib membayar pajak. "Kalau dia bukan orang kaya apakah Ditjen Pajak tidak akan mendorong kepatuhan pajaknya? katanya.

Martina Prianti

error: Content is protected