Follow Us :

BATAM: Dinas Pendapatan Daerah Kota Batam memberikan tenggat pembayaran tunggakan donasi pajak senilai Rp19 miliar dari operator pelabuhan dan bandara hingga Desember tahun ini.

Raja Supri, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kota Batam, mengungkapkan hingga kini baru menerima transfer donasi dari operator Terminal Feri Batam Centre dan Pelabuhan Internasional Sekupang sebesar Rp2 miliar.

"Yang sudah masuk baru dari pengelola Terminal Feri Batam Centre dan Sekupang, yang lain belum masuk," ujarnya kemarin.

Sejumlah operator pelabuhan lain yang belum mentransfer donasinya kepada Dipenda adalah Pelabuhan Telaga Punggur, Terminal Feri Nongsa, Terminal Feri Marina City, Terminal Feri Harbour Bay, dan Bandara Hang Nadim.

Dengan demikian, kata Supri, Pemerintah Kota Batam masih memiliki piutang dari operator pelabuhan dan bandara sebesar Rp19 miliar. Adapun total penerimaan dari sektor kepelabuhan dan bandara diproyeksikan Rp21 miliar pada 2008.

Dia menjelaskan guna mempercepat pelunasan tunggakan itu, Dipenda telah menyurati para operator pelabuhan dan pengelola Bandara Hang Nadim. Mereka diharapkan pada Desember 2008 sudah dapat melunasi tunggakan tersebut.

Belum diatur

Menurut dia, tunggakan itu terjadi karena hingga kini belum ada aturan pengenaan kontribusi yang tegas kepada para operator pelabuhan dan bandara. Pada 2009 pendapatan dari sektor ini akan diatur dalam peraturan daerah (Perda) Kepelabuhanan.

Perda itu antara lain menetapkan pemasukan yang diterima oleh Pemkot Batam sebesar 25% dari total pemasukan pelabuhan umum, 0% dari pelabuhan khusus, serta beberapa retribusi lain dari penggunaan jasa kepelabuhanan.

"Kami proyeksikan pada tahun depan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batam akan meningkat sekitar Rp32 miliar," tegasnya.

Dengan target itu berarti terjadi peningkatan PAD sebesar 23,52% atau menjadi Rp168 miliar dibandingkan dengan PAD pada tahun ini yang dipatok sebesar Rp136 miliar.

Menurut dia, sebagian besar kenaikan tersebut berasal dari pajak kepelabuhanan dan reklamasi pantai sebesar Rp13 miliar ditambah pendapatan dari sektor pertanahan, seperti retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) dan sebagainya.

error: Content is protected