Follow Us :

Jakarta – Dinas pendapatan daerah (Dispenda) DKI Jakarta menyegel 6 outlet restaurant masakan Korea Gang Gang Sullai. Keenam restoran yang merupakan 1 group itu disegel karena menunggak pajak dan tidak memperpanjang izin usahanya.

"Ya tadi pagi telah selesai kita lakukan penyegelan karena tidak melakukan perpanjangan izin dan nunggak pajak," kata Kepala Sub Dinas Pemeriksaan Pajak Daerah Dinas Pendatapan Daerah DKI Jakarta Iwan Jumhana dalam jumpa pers di kantornya, Jl Abdul Muis, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2008).

Keenam outlet restoran yang disegel itu berada di Pondok Indah Plaza I, Mangga Dua Square, La Piazza Kelapa Gading, SCBD Jl Sudirman, Jl MT Haryono, dan Jl Cideng Timur, Jakarta Pusat.

Menurut Iwan, tunggakan restoran tersebut mulai dari tahun 2004-2005 berjumlah Rp 1,2 miliar. Sementara perhitungan Dispenda DKI Jakarta mengenai utang pajak dari tahun 2006-2008 berjumlah Rp 2,2 miliar.

"Kekurangan pajaknya kurang lebih Rp 3,2-3,4 miliar," ujarnya.

Iwang mengatakan, dalam penyegelan ini pihaknya sangat berhati-hati karena sebelumnya Dispenda sudah mendatangi pihak restoran. Namun pihak restoran menolak menunjukkan pembukuan dan menolak diperiksa.

"Untuk pelaksanaannya kita nggak asal nyegel. Kita sebelumnya sudah menagih dengan bantuan kejaksaan. Tetapi mereka beralasan tidak punya uang. Padahal omzet mereka kami perkirakan Rp 6-8,5 juta perhari," jelasnya.

Dalam aksi penyegelan tersebut, lanjut Iwan, Dispenda juga dibantu oleh tramtib, polisi dan pamong praja. "Kami di tramtib hanya melaksanakan tugas. Penyegelan ini bukan untuk mematikan usaha tapi untuk pembinaan. Kalau sudah selesai, ya kita buka lagi," kata Seksi Perizinan Dinas Tramtib dan Limas Hendi Rohendi.(gus/gah)

Alfian Banjaransari

error: Content is protected