Follow Us :

JAKARTA — Pemerintah DKI Jakarta menyatakan penomoran identitas tunggal masih dalam proses pendataan. "Sudah dimulai sejak 2006," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Franky Panjaitan melalui sambungan telepon kemarin.

Menurut Franky, landasan hukum pemberlakuan kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah No. 37/2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Kebijakan itu, kata dia, tidak hanya berlaku di Jakarta, tapi secara nasional.

Pada Rabu lalu, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengemukakan rencana penerapan nomor identitas tunggal bagi semua anak yang baru lahir di Jakarta. Nomor ini akan diberikan ketika orang tua mengurus akta kelahiran anaknya. Selanjutnya, nomor itu akan digunakan sebagai nomor induk siswa, untuk mengurus dokumen, dan kelengkapan administrasi lainnya.

Pemerintah Jakarta, Franky melanjutkan, sedang membangun basis data tentang penomoran penduduk di Jakarta yang diperkirakan 8,5 juta jiwa lebih. Pada 2009, pemerintah daerah mentargetkan penduduk di Ibu Kota sudah memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

Nomor tersebut, kata dia, nantinya bisa digunakan sebagai nomor tunggal untuk mengurus dan membuat identitas penting, seperti nomor pokok wajib pajak, paspor, izin mengemudi, dan visa.

"Kebijakan ini harus terintegrasi dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Departemen Dalam Negeri," kata dia.

Berdasarkan amanat undang-undang, nomor induk kependudukan yang terintegrasi secara nasional penduduk selambat-lambatnya harus terbangun pada 2011. "Jakarta tidak bisa melaksanakan kalau daerah lain belum selesai menyusun NIK," katanya. Pendataan penduduk ini, kata Franky, dilakukan untuk mencegah identitas ganda.

Rudy Prasetyo

error: Content is protected