CIANJUR, (PRLM).- NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di Wilayah Cianjur mendadak dinaikkan meski tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Hal itu dikeluhkan Kades Kademangan Kec. Mande Kab. Cianjur, Ute Misbahun, Selasa
Seperti diketahui, kepala desa Se Kabupaten Cianjur tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Cianjur melalui perwakilannya mendesak Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KP3) Cianjur segera melakukan verifikasi ulang terhadap Nilai Jual Objek Pajak yang berlaku di wilayah Kab. Cianjur.
Ute mengatakan, selama ini waktu NJOP ditetapkan belum pernah ditanya tentang harga riil di lapangan. "Kami minta ketentuan NJOP yang berlaku sekarang dievaluasi kembali," soalnya waktu kenaikan penetapannya tidak ada konfirmasi dulu dengan desa," tegas Ute Misbahun Kades Kademangan Kec. Mande.
Sementara Kades Mekarwangi Kecamatan Haurwangi menjelaskan, beberapa waktu lalu sempat kedatangan tim dari KP3 yang menyakan tentang objek pajak mana yang bisa dinaikkan. Padahal hampir 90 persen pemilik lahan adalah orang Bandung.
"Tanpa ada koordinasi, ternyata NJOP dinaikan tanpa melakukan koordinasi. Itu jelas membuat kami di desa jadi kelabakan karena tidak sesuai dengan kondisi riil. Kami minta KP3 bisa melakukan verifikasi lagi," ujar Ute.
"Kalau ada kenaikan pajak tolong koordinasi dulu dengan desa. Jangan langsung ditentukan, kami jadi kelabakan," kata Arif kades di Kecamatan Cikalongkulon.