Follow Us :

PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) telah menyetor dana sebesar Rp 689 miliar untuk membayar pajak, non-pajak dan royalti triwulan II-2012 kepada pemerintah. "NNT telah melaksanakan kewajiban keuangan kepada pemerintah tepat waktu dan memenuhi semua ketentuan perpajakan,"kata Rachmat Makkasau, General Manager CSR dan Hubungan pemerintah NNT dalam rilisnya, Rabu (12/9).
 
Rachmat mengklaim perusahaannya sejak 2003 lalu selalu mendapatkan predikat wajib pajak patuh dari pemerintah, sebab selalu membayarkan kewajibannya sesuai dengan ketentuan kontrak karya tepat waktu. Dari total Rp 689 miliar tersebut, sebanyak Rp 545 miliar untuk membayar Pajak Penghasilan Badan (PPh 25). Sementara Pajak Penghasilan Perorangan (PPh 21) sebesar Rp 68,5 miliar, dan pajak penghasilan lainnya Rp 16,3 miliar. Sedangkan pembayaran royalti produksi sebesar Rp 10,3 miliar.
 
Dibandingkan triwulan II-2011 yang sebesar Rp 3,2 triliun, pembayaran triwulan II-2012 turun Rp 2,6 triliun. Penurunan disebabkan karena menurunnya pembayaran pajak penghasilan badan, seiring berkurangnya pendapatan perusahaan tahun ini dibanding tahun lalu. Selama 2011 NNT telah menyetor sebesar Rp 7,4 triliun.
 
Menurut Rachmat, tahun ini dan tahun depan adalah tahun penuh tantangan bagi NNT. Sebab, perusahaan hanya bisa memproduksi tembaga dan emas dari bijih stockpile dan penambangan batu buangan. Perusahaan ini akan kembali menambang bijih (ore) pada 2014. Sejak 1999-2011, NNT telah menyetor pajak, non pajak, royalti, pembelian barang dan jasa, serta program pengembangan masayarakat sebesar Rp 60,7 triliun ke negara.
error: Content is protected