Berlaku di daerah yang konsumsi minuman keras besar |
JAKARTA. Anda yang gemar menenggak minuman beralkohol, bersiaplah merogoh isi kantong lebih dalam. Pemerintah berencana menambah pungutan atas minuman kearas alias miras berupa pajak spesifik. Tidak sekadar pajak advalorum atau persentase dari harga jual, seperti bea masuk dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady mengatakan, pemberlakuan pajak advalorum ternyata memungkinkan distributor minuman beralkohol melakukan praktek nakal under invoicing atau mencantumkan harga lebih murah. Sehingga pajak impor yang mereka bayar lebih rendah. Makanya, kantor Menteri Koordinator Perekonomian mengusulkan pungutan tambahan berupa pajak spesifik. Ambil contoh, per botol minuman beralkohol di pungut Rp50.000, 00. Semakin tinggi kadar alcohol, semakin tinggi tariff pajak spesifiknya. “Terutama di daerah yang konsumsinya banayk, seperti Bali,” kata Edy, akhir pekan lalu. Jika usulan tersebut lolos, harga minuman beralkohol akan makin melambung tinggi. Sebab, mulai tahun depan, Pemerintah juga berencana menaikkan tariff cukai ethyl alcohol dan minuman keras yang mengandung ethyl alcohol. Saat ini, kalau dijumlahkan, pajak minuman beralkohol bisa mencapai 400% dari harga jual produk. Selain perubahan tariff pajak, Sekretaris Jenderal Departemen Perdagangan Ardiansyah Parman mengatakan, Pemerintah juga akan mengatur ulang tataniaga dan distribusi minuman beralkohol. “Dulu pengaturan impor melalui distribusi terpisah. Mungkin nanti akan menjadi satu aturan,” ujar dia. Anggota Komisi Keuangan (XI) DPR Andi Rahmat mengingatkan Pemerintah tidak bisa seenaknya mengubah atau menambah pajak minuman keras. Soal ini mesti mengacu pada Undang-Undang (UU) PPN dan PPnBM yang kin sedang dalam tahap revisi di DPR. “Tidak bisa langsung begitu saja karena akan melanggar UU,” katanya. |