Pemerintah tetap menagih setoran pengusaha batubara
Bagai api dalam sekam, konflik penarikan pajak batubara mencuat ke permukaan. Departemen Keuangan (Depkeu) mengajukan permohonan cegah dan tangkal (cekal) terhadap pejabat enam perusahaan.
Namun, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan (Depkeu) Hadiyanto berjanji akan mencabut pencekalan, begitu para bos membayar. atas permintaan petinggi Lapangan banteng, Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia menetapkan pencekalan, terhitung Agustus sampai 27 Januari 2009.
Keruan saja para bos batubara ini kebakaran jenggot. Beberapa dari mereka mengajukan keberatan. Jeffrey Mulyono, mantan Presiden Direktur Berau Coal, misalnya. "Ini kebodohan kawan-kawan di depkeu. Pencekalan itu seharusnya untuk orang yang bertanggungjawab diperusahaan,"tandas Mulyono, yang masih menjabat Ketua Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI).
Menurut Mulyono, pencekalan ini menyinggung hak pribadi karena dia sudah tidak menjabat lagi sebagai presdir perusahaan tersebut, sejak tahun 2006. "Ini hanya skenario Depkeu mencari sedapat,"ungkap dia.
Lagi pula, kata Mulyono, perusahaan batubara sudah mengajukan keberatan soal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam setoran Dana Hasil Penjualan Batubara (DPHB) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Keputusan TUN kan belum in kracht (berkekuatan hukum tetap), tapi Depkeu memutuskan cekal,"ujar dia.
Keberatan bos batubara ini dibantah Hadiyanto. Ia bilang, Depkeu mengajukan cekal atas data dari arsip yang diserahkan Departemen Energy dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). "Kami sudah melakukan pengecekan,"dalihnya.
Butuh aturan baru
Kalau dirunut, cekal adalah buntut pertikaian antara pemerintah dan pengusaha batubara.
Bermula tahun 1983, ketika penambang batubara membuat kesepakatan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). "Dalam perjanjian tersebut tidak dicantumkan PPN,"kata M. S. Marpaung, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara Departemen ESDM. Perjanjian itu mencantumkan 13 jenis kewajiban finansial, seperti sewa tanah, produksi, pajak perusahaan, perusahaan yang terikat adalah PT KPC, PT Arutmin Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, PT Berau Coal, PT Adaro Indonesia, dan PT BHP Kendilo Coal.
Nah, tahun 2000, pemerintah menetapkan batubara masuk dalam kelompok barang tak kena pajak. Alhasil, pajak yang sudah disetor tidak bisa direstitusi. Jadi, enam perusahaan tadi menahan setoran pajak mereka.
Bambang Setiawan, Dirjen Mineral Batubara dan Panasbumi Departemen ESDM, bilang DHPB adalah hak pemerintah. "DHPB ini adalah hasil penjualan 13,5% batubara bagian pemerintah,"ujarnya. data ESDM mencatat bahwa nilai utang para bos itu adalah Rp 7 triliun. Rinciannya Rp 3,8 triliun tagihan 2001-2005 dan Rp 3,2 triliun tagihan 2006-2007.
Agar tarik ulur ini tak berlarut, Marpaung menyarankan agar ada aturan baru soal pajak penambangan batubara. "Apa, sih susahnya DPR duduk merampungkan masalah ini!"kata dia.
Utang Perusahaan Batubara
|
Perusahaan |
Utang dalam Rupiah |
Utang dalam Dolar AS |
| PT Kideco Jaya Agung | Rp 448.091.590.680,00 | US$ 30.513.221,93 |
| PT Kaltim Prima Coal | Rp 0 | US$ 115.628.533 |
| PT Kendilo Coal Indonesia | Rp 0 | US$ 6.642.256,93 |
| PT Arutmin Indonesia | Rp 0 | US$ 68.601.256,00 |
| PT Berau Coal | Rp 284.275.180.573,00 | US$ 23.816.675,00 |
| PT Adaro Indonesia | Rp 131.703.252.429,00 | US$ 85.001.173,14 |
| Jumlah Total | Rp 864.070.023.682,00 | US$ 330.203.116,00 |
Keterangan : Jumlah utang belum termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10% yang merupakan PNBP.
Sumber : Departemen keuangan
Bos Batubara yang Kena Cekal
| Nama | Jabatan | Perusahaan |
| Rosan Perkasa Roeslani | Komisaris | Kaltim Prima Coal |
| Abdullah Popo Parulian | Komisaris | Kaltim Prima Coal |
| Rathod Nalinkant Amratlal | Presiden Komisaris | Kaltim Prima Coal |
| Ari Sapta Hudaya | Presiden Direktur | Kaltim Prima Coal |
| Hannibal S. Anwar | Direktur | Kaltim Prima Coal |
| Kenneth Patrick Farrel | Direktur | Kaltim Prima Coal |
| Endang Ruchijat | Direktur | Arutmin Indonesia |
| Ferry Purbaya Wahyu | Direktur | Arutmin Indonesia |
| Edi Junianto Subari | Direktur | Arutmin Indonesia |
| Kazuya Tanaka | Direktur | Arutmin Indonesia |
| Edwin Soeryadjaja | Presiden Komisrais | Adaro Indonesia |
| Jeffrey Mulyono | Presiden Direktur | Berau Coal |
| Hendra Tjoa | Direktur Utama | Citra Dwipa Finance |
| Mualin Kantono | Personal Guarantor | Libra Utama Intiwood |
Sumber: ditjen Imigrasi Departemen Hukum dan HAM
Asnil Bambani Amri, Uji Agung Santoso
