Follow Us :

JAKARTA – Komitmen pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor pajak penghasilan, khususnya di wajib pajak orang pribadi, akan diberlakukan tidak hanya bagi para pengusaha yang dinilai mempunyai potensi kekayaan besar.

Tetapi, juga akan berlaku terhadap bagi para menteri anggota kabinet saat ini.Bahkan, 1.200 orang yang dikategorikan wajib pajak besar orang pribadi, termasuk di dalamnya yakni para pejabat tinggi negara.

"Mereka para kabinet yang masuk dalam kategori wajib pajak besar orang pribadi adalah mereka yang mempunyai usaha-usaha," ujar Dirjen Pajak Darmin Nasution, di Gedung KPP Madya Jakarta, Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2009).

Namun sayangnya, dia belum mau menyebutkan menteri siapa saja yang masuk dalam daftar jajaran wajib pajak besar orang pribadi atau wajib pajak orang kaya. Dirinya juga enggan menyebutkan, berapa persentase kewajiban wajib pajak besar orang pribadi.

Presiden SBY, termasuk dalam kategori wajib pajak besar orang pribadi. Sebagai gambaran, jumlah kantor pelayanan pajak saat ini mencapai 330 pelayanan pajak, atau mengalami penurunan pada tahun sebelumnya yang mencapai 405 pelayanan pajak yang tersebar di seluruh Indonesia.

Menyusutnya jumlah kantor pelayanan pajak disebabkan efesiensi dan reformasi kantor pelayanan pajak. Dari 330 kantor pelayanan pajak yang ada, 28 adalah kantor pelayanan pajak madya, yang khusus menerima laporan pajak orang kaya.

Hadirnya kantor pelayanan pajak orang kaya atau wajib pajak besar orang pribadi diharapkan bisa meningkatkan pendapatan dari pajak penghasilan.

Sementara, Presiden SBY dalam sambutannya mengingatkan bahwa konsep perpajakan adalah konsep ekonomi, yang merupakan sumber pendanaan pemerintah untuk pembangunan negeri ini. Kemudian, konsep selanjutnya adalah keadilan, yakni mereka yang mempunyai penghasilan besar, wajib membayar pajaknya.

"Jangan konsep keadilan ini tidak diperhatikan, yaitu mereka yang sudah mempunyai penghasilan besar, namun pembayaran pajaknya masih di tempat," ujarnya.

Presiden juga mengingatkan pentingnya mencari pembiayaan negara dari dalam negeri yang berasal dari pajak dan bukan berasal dari utang luar negeri dan menjual privatisasi aset milik negera, sebagaimana yang terjadi di tahun 1998.

error: Content is protected