Jakarta, Kompas – Menteri Pertanian Anton Apriyantono menegaskan, produk pertanian primer tetap bebas dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai.
Menurut Anton, rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada produk pertanian primer bukan usulan pemerintah, melainkan hasil diskusi yang berkembang di DPR saat pembahasan amandemen Rancangan Undang-Undang PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah).
Penegasan Mentan itu disampaikan, Senin (15/12), saat dihubungi di sela-sela kunjungan kerja di Kalimantan Selatan.
”Silakan tanya ke DPR. Keputusannya tergantung kesepakatan fraksi-fraksi. Yang pasti, pemerintah tetap akan membebaskan PPN untuk komoditas primer pertanian,” kata Mentan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan menawarkan opsi tarif baru PPN bagi produk primer pertanian. Dirjen Pajak Darmin Nasution menyatakan, PPN akan menguntungkan petani dan pelaku agroindustri.
Jika produk primer pertanian dikenai PPN, perusahaan yang memproduksinya bisa meminta restitusi atas PPN yang telah dibayar. Misalnya, saat membeli alat-alat modal, seperti traktor atau sarana produksi, seperti bibit, pestisida, dan pupuk, perusahaan dibebani PPN atas barang-barang itu. Jika produk primer pertanian yang dihasilkan perusahaan itu dikenai PPN, perusahaan bisa meminta restitusi PPN yang dibayarnya pada saat membeli alat modal itu.
Restitusi bisa dilakukan saat perusahaan mengekspor produk pertaniannya. Untuk produk yang dijual di pasar domestik, perusahaan bisa mengurangkan PPN yang telah dibayar pada penghasilan kena pajaknya.
Bagi petani yang memproduksi produk primer pertanian dalam jumlah kecil, ada dua opsi, yakni PPN petani didiskon dari 10 persen menjadi 1 persen atau petani dibebaskan dari PPN asal omzet penjualannya di bawah Rp 600 juta per tahun.
Direktur Pemasaran Luar Negeri Departemen Kelautan dan Perikanan Saut Hutagalung berpendapat, pengenaan PPN produk primer dan restitusi pajak akan membebani pelaku usaha perikanan, terutama saat pasar lesu seperti saat ini. Meskipun ada restitusi pajak, pembayarannya membutuhkan waktu.
”Pajak yang selama ini ditanggung oleh pemerintah jangan dibebankan kepada pelaku usaha sampai situasi pasar membaik,” kata Saut.
Selain itu, Saut mengusulkan agar PPN produk primer untuk bahan baku pakan ikan yang selama ini ditanggung pengusaha sebaiknya dihapuskan.