Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan meminta kepada Dirjen Pajak untuk menunda pembayaran pajak yang mengganjal pembentukan induk usaha alias holding company serta pembentukan anak usaha beberapa BUMN.
Hal tersebut dikemukakan oleh Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil usai rakor ketahanan pangan di Kantor Departemen Keuangan, Jalan Doktor Wahidin, Jakarta, Selasa (9/12/2008).
"Pandangan kita itu kalau bisa holdingnya dibentuk saja dulu, nanti pajaknya dibayar belakangan," katanya.
Meski masalah pajak belum jelas, namun Sofyan ngotot harus ada holding BUMN yang terbentuk tahun ini sehingga diharapkan tidak terlalu banyak yang di-carry over ke tahun 2009. Menurutnya, pembentukan holding company beberapa BUMN sudah ada yang bisa selesai di akhir tahun 2008.
"Saya usahakan ada yang selesai tahun ini. masih ada waktu," imbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian BUMN sudah mengusulkan masalah penghapusan pajak tersebut agar holding dan anak usaha BUMN tidak dikenakan PPN, dan PPh.
Menurutnya, sejauh ini belum ada kesepakatan apakah akan dilakukan pembebasan atau pengurangan pajak.
"Opsi itu (pembebasan dan pengurangan pajak) ada, tapi belum tahu mana yang akan diterapkan. Sekarang baru diminta untuk dipresentasikan ke Departemen Keuangan," imbuhnya.
(ang/qom)