Follow Us :

Jakarta – Pemerintah bersikeras pengusaha batubara tetap harus membayar tunggakan royaltinya. Menteri Keuangan Sri Mulayani menyatakan, buktinya ada perusahaan generasi serupa yang tetap membayar kewajiban mereka meski saat ini belum ada kepastian mengenai restitusi PPN.

Demikian disampaikan Menkeu Sri Mulyani disela Apel Pencanangan Hemat Energi dan Air Nasional di Monas, Jakarta, Minggu (10/8/2008).

"Tidak semua generasi satu yang menahan royalti. Ada juga yang bayar, kok," ujarnya.

Ia menegaskan, yang dipermasalahkan pemerintah adalah mengenai kewajiban royalti yang harus dibayar. Sementara yang sedang diproses di PTUN adalah mengenai restitusi. Bagi Sri Mulyani, kedua hal tersebut berbeda, sehingga pengusaha tetap harus menyelesaikan kewajibannya terlebih dulu baru menyelesaikan restitusi sesuai proses hukum secara terpisah.

Sementara itu, Direktur Pengusahaan Batubara dan Mineral Bambang Gatot menegaskan, Departemen ESDM tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang mengatur penahanan royalti begitu restitusi tidak dibayarkan.

"Yang ada adalah dispute mengenai PP 144 (Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 144/2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai) yang belum selesai," ujarnya ketika dihubungi wartawan.

Kedepannya, untuk menyelesaikan masalah ini, Departemen ESDM akan mengadakan pembahasan mengenai sengketa ini dengan beberapa pihak terkait. Sayang ia tak menyebutkan dengan siapa saja pendalaman kasus ini akan dilakukan.

Seperti diketahui, Ditjen Imigrasi mencekal 14 direksi dan pengusaha batubara akibat adanya piutang royalti batubara. Para pengusaha ini menahan pembayaran royalti karena pemerintah dinilai belum membayar restitusi PPN batubara mereka.

Alih Istik Wahyuni

error: Content is protected