Follow Us :

Perselisihan bisa meluas ke arbitrase

JAKARTA: Pemerintah mendesak para pengusaha batu bara pemegang PKP2B generasi I melunasi royalti, sementara asosiasi perusahaan batu bara mengingatkan kemungkinan penyelesaian perselisihan itu melalui jalur arbitrase.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menegaskan kewajiban membayar royalti harus tetap dilaksanakan oleh pengusaha batu bara pemegang PKP2B generasi I. Pelunasan royalti ini sejalan dengan penyelesaian restitusi PPN yang tengah diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Perusahaan batu bara pemegang PKP2B Generasi I ada juga yang tidak menahan royaltinya. Biarkan masalah restitusi PPN diselesaikan di Pengadilan untuk memperoleh keputusan mengenai reimbursement, tetapi mereka harus tetap membayar royalti," ujarnya kemarin.

Dia menanggapi peraturan mengenai pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi I yang memiliki hak resmi untuk tidak membayar dana hasil penjualan batu bara (DHPB) atau yang kerap disebut royalti ke pemerintah, sepanjang PPN-nya belum direstitusi (Bisnis, 8 Agustus).

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara dan Mineral Bambang Gatot Ariyono membantah Departemen ESDM telah mengeluarkan kebijakan penahanan royalti begitu restitusi PPN tidak dibayarkan. "Soal royalti batu bara, kami tetap akan tuntut. Kami tidak pernah mengeluarkan kebijakan ataupun surat yang memperbolehkan perusahaan menahan royalti batu bara seperti itu," katanya kepada Bisnis, kemarin.

Direktur Centre for Indonesian Mining and Resources Ryad Areshman Chairil menilai penahanan royalti batu bara merupakan suatu kesalahan. Tindakan melakukan kompensasi/perjumpaan utang/set off PPN dengan DHPB tidak bisa dilakukan tanpa keputusan dari Pengadilan Pajak, seperti diatur kontrak PKP2B.

Jalur arbitrase

Sebaliknya, Direktur Eksekutif Asosiasi Per-usahaan Batu bara Indonesia (APBI) Supriatna Suhala membantah adanya ketentuan penyelesaian peselisihan itu dalam kerangka pengadilan pajak. Menurut dia, PKP2B hanya menggariskan semua perselisihan diselesaikan melalui arbitrase.

"Dalam PKP2B posisi pemerintah dan perusahaan sejajar, sehingga kalau ada perselisihan, muaranya akan di arbitrase. Mahkamah [pengadilan] pajak tidak dikenal dalam PKP2B dan mengenai set off, karena posisi yang sejajar, perusahaan dibenarkan menggunakan KUH Perdata."

Untuk menjelaskan penyebab tertundanya restitusi PPN perusahaan tambang batu bara itu, Ditjen Pajak dijadwalkan memberikan keterangan resmi hari ini. Ditjen Mineral, Batu Bara, dan Panas Bumi Departemen ESDM juga berencana memberi pemaparan kepada publik pada pekan ini.

Sementara itu, Dirjen Penerimaan Negara Bukan Pajak Depkeu Mudjo Suwarno menolak memberikan penjelasan saat ditanya temuan data Indonesia Corruption Watch (ICW) atas jumlah tunggakan royalti batu bara yang mencapai Rp16,48 triliun. Angka ini lebih besar dari data Departemen ESDM Rp7 triliun. "Sebaiknya dikonfirmasi ke Departemen ESDM saja."

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan Haryono Umar menyatakan masih menunggu proses penyelesaian kasus tunggakan pajak itu sebelum mengambil tindakan hukum.

"Meski ada kerugian negara, ini kan masih masuk wilayahnya perdata, sehingga KPK belum bisa masuk. Coba lihat perkembangannya dulu, baru nanti KPK menentukan langkah," tuturnya saat dihubungi Bisnis. 

Aprilian Hermawan

error: Content is protected