JAKARTA – Pemerintah meminta agar ada pembahasan yang lebih mendalam terhadap sejumlah pasal yang terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Di antaranya adalah pasal mengenai PPN untuk produk pertanian primer dan pertambangan umum.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, saat memberikan penjelasan mengenai RUU Perubahan ketiga UU Nomor 8/1983 tentang PPN dan PPnBM didepan Pansus RUU PPN dan PPnBM DPR-RI, Jakarta, Kamis (22/10/2008)
Dalam RUU PPN, untuk barang hasil pertanian yang langsung diambil dari sumbernya, termasuk peternakan, kehutanan budidaya perikanan ditetapkan Barang Bukan Kena Pajak (BKP).
Artinya, atas penyerahan dan impornya, barang-barang tersebut tidak kena PPN. Tujuan dari hal itu semata-semata dimaksudkan untuk menjamin tersedianya pasokan bahan baku bagi industri pengolahan dalam negeri.
"Perlu disadari bahwa dampak dari penetapan barang hasil pertanian yang diambil langsung dari sumbernya, bukan
barang kena pajak akan menyebabkan meningkatnya impor barang-barang pertanian dan mengakibatkan industri produk
pertanian di dalam negeri tidak dapat bersaing di pasar internasional," ucap Menkeu.
Oleh karena itu, lanjutnya, untuk menetapkan barang pertanian yang langsung diambil dari sumbernya sebagai barang kena pajak (BKP), perlu pembahasan yang mendalam.
"Kami tahu ini akan menimbulkan perdebatan, Namun kami mohon agar agar dibahas dengan matang," tambahnya.
Selain barang hasil pertanian, Menkeu juga meminta PPN sektor pertambangan umum, termasuk batu bara, juga dibahas lebih dalam. Pasalnya, dalam RUU PPN, sektor pertambangan umum diusulkan jadi barang kena pajak.
Sehingga, penetapan ini bisa berdampak kepada maraknya kegiatan ekspor yang berimbas kepada kian terbatasnya ketersediaan bahan baku untuk energi dalam negeri.
"Oleh karena itu perlu dibahas lebih jauh soal ini dalam RUU PPN ini. Selain itu, juga bisa belajar mengenai restitusi dan royalti batu bara, pengenaan PPn dan PPN," ucap Menkeu.
Dalam pembahasannya, dia juga juga melihat kasus-kasus perihal kontrak batu bara yang belakangan pernah menimbulkan masalah. Sehingga pada akhirnya, pemerintah bisa menemukan kebijakan dan formula terbaik.
"Pada saat melaksanakannya, diharapkan tidak menimbulkan persoalan yang kemudian mengurangi minat dalam investasi dan menyebabkan kerusakan reputasi pemerintah," pungkasnya.