Follow Us :

Menteri Agama RI. Maftuh Basuni setuju bila zakat umat diambilkan dari pajak yang mereka bayarkan, namun UU No 30 tahun 1999 belum mengaturnya. Misalkan pajak yang dibayar umat 15 persen dan hanya dibayarkan 12,5 persen saia, sedangkan sisanya dikelola Badan Amil Zakat kata Menteri menjawab pertanyaan hadirin dalam pertemuan dengan ulama dan tokoh masyarakat di Pangkalpinang, kemarin.

Ia menegaskan UU tentang zakat diterima oleh pemerintah dalam bentuk sudah jadi. Pemerintah hanya sebagai regulator hingga aspirasi pemerintah tidak terakomodir.

Agar keinginan tersebut bisa dicapai, perlu dilakukan pengubahan UU-nya dengan meminta persetujuan DPR.

Zakat sangat diperlukan dalam membantu warga dalam mengatasi kemiskinan. Dana zakat harus dikelola dengan baik agar memberikan manfaat nyata sesuai tujuan pemberian zakat yang digariskan agama.

Pada saat melaksanakan haji di Mekkah. Menteri bertemu dengan Dirjen Pajak yang kini sudah tidak lagi menjabat dan menanyakan kemungkinan zakat diambilkan dari pajak zakat dan kemungkinan itu bisa saja asalkan sudah ada UU-nya.

Dengan UU yang ada sekarang. Badan Zakat Nasional (Baznas) tak punya kewenangan apa-apa. Ke depan perlu diatur agar institusi zakat punya kekuatan termasuk menggalang dana umat

Begitu juga dengan wakaf, wakaf sangat potensi dalam memberdayakan umat, tapi aturan yang ada Kurang mendukung.

Pihaknya kini sudah membentuk Badan Wakaf Indonesia yang diketuai mantan Menag dalam mengelola berbagai wakaf umat yang bertebaran di seluruh penjuru Indonesia.

Seorang petugas zakat yang dlperbantuan Depag ke Pemprov BabeL Zuraina berkeinginan agar sanksi Jangan hariya disiapkan bagi pengelola zakat tapi sebaiknya Juga ada aturan yang mendorong umat untuk mauberzakat

"Kalau sekarang para muzak-kl mendapat tekanan ganda. Mereka harus memungut mengelola dan menumbuhkan kesadaran orang berzakat." ujarnya

error: Content is protected