Follow Us :

Pemerintah berjanji sektor usaha bisa langsung menikmati fasilitas PPNDTP dan BMDTP

JAKARTA. Pemerintah memang sudah mengumumkan kebijakan pemberian stimulus fiskal. Namun bagaimana mekanisme atau cara mendapatkan stimulus itu sampai kini ternyata belum jelas juga. "Kami masih merumuskannya kamis besok,"kata Deputi Menko Ekonomi Bidang Perdagangan dan Industri, Edy Putra Irawadi, Selasa (6/12).

Untuk tahap awal, pemerintah akan menyiapkan mekanisme perpajakan khusus terkait pemberian insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPNDTP) dan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP).

Edy memang belum bisa menjelaskan secara detail. Namun, secara garis besar, perusahaan akan menerima fasilitas itu secara langsung lewat faktur pajak khusus. "Tidak perlu melalui pengajuan klaim pembayaran PPN kepada pemerintah,"tutur Edy.

Sebaliknya, menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Djoko Slamet Surjoputro, mekanisme administrasi perpajakan yang mengatur PPNDTP sebenarnya sudah ada. Djoko menyebut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2007 soal PPNDTP minyak goreng curah sebagai contoh. "Mungkin akan ada aturan khusus, tetapi tak jauh berbeda dengan yang sudah ada,"katanya.

Berdasarkan PMK 118 itu, tiap perusahaan dari sektor usaha yang mendapat fasilitas PPNDTP mengajukan permohonan ke Ditjen Pajak. Selanjutnya, Ditjen Pajak akan menerbitkan PPNDTP kepada perusahaan tersebut.

Namun, kata Djoko, bukan berarti perusahaan itu terbebas dari kewajiban perpajakan. Perusahaan masih perlu melaporkan pemungutan PPN Keluaran atau PPN dari konsumen ke kantor pajak. Nah, ketika melapor, perusahaan itu hanya melampirkan surat keterangan PPNDTP yang telah dimiliki dan Kantor Pelayanan Pajak akan mencap Faktur Pajak perusahaan dengan stempel PPNDTP. "Mungkin ini yang dimaksud dengan faktur khusus itu,"kata Djoko.

Lantas bagaimana dengan PPN yang harus dibayar perusahaan ketika membeli bahan baku (PPN Masukan)? Menurut Djoko, PPN tersebut dapat dikreditkan sebagai biaya atau unsur pengurang penghasilan ketika perusahaan menghitung Penghasilan Kena Pajak.

Amal Ihsan Hadian, Uji Agung Santosa

error: Content is protected