Follow Us :

JAKARTA: Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menilai sistem perpajakan Indonesia khususnya soal mekanisme pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masih rumit sehingga menjadi kurang bersahabat dengan dunia industri.

Peneliti Pusat Penelitian Ekonomi LIPI Latif Adam mengatakan mekanisme pungutan PPN di Indonesia saat ini sangat rumit. PPN tidak hanya dipungut sekali, tetapi berkali-kali yaitu setiap terjadi penyerahan barang/jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

"Padahal di negara lain seperti Australia, Malaysia, dan Singapura, PPN hanya dipungut sekali yakni pada akhir produksi (the end of production). Kalau di sini [Indoensia] segala macam dikenai PPN, termasuk beli bahan baku barang modal kena PPN," katanya saat dihubungi Bisnis, beberapa waktu lalu. (Bisnis/15)

error: Content is protected