Follow Us :

Jakarta -Mulai tahun ini, data transaksi kartu kredit tak lagi menjadi informasi 'rahasia' yang hanya boleh diketahui nasabah. Sebab, petugas pajak bisa menelusuri setiap transaksi kartu kredit.

Data transaksi itu diperoleh dari bank penerbit yang wajib melaporkannya setiap bulan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), dan dimulai pada bulan depan. Lalu, apakah transaksi kartu kredit memang tak masuk dalam kategori rahasia bank, sehingga bisa dibuka tanpa persetujuan nasabah?

Menurut Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas), Sigit Pramono, transaksi kartu kredit memang tak termasuk dalam kategori transaksi rahasia perbankan.

"Rahasia bank itu menyangkut segala informasi terkait dana dalam rekening nasabah. Secara definisi (transaksi kartu kredit) memang tidak termasuk kerahasiaan bank ," ujar Sigit kepada detikFinance, akhir pekan lalu.

Oleh sebab itu, terbuka peluang bagi petugas pajak mengakses data transaksi kartu kredit. Cuma masalahnya, meski bukan termasuk kerahasiaan bank, upaya membuka informasi yang menyangkut data transaksi cenderung mengundang keresahan.

Sigit berharap, pemerintah hati-hati dalam menerapkan kebijakan ini agar masyarakat tak resah.

"Setiap kebijakan yang menyangkut akses informasi terhadap nasabah di perbankan harus disiapkan dengan baik dan dilakukan dengan hati-hati," tuturnya.

error: Content is protected