JAKARTA. Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty berada di ujung tanduk. Hasil polling KONTAN terhadap sejumlah partai politik menjelang pembahasan RUU ini mengungkapkan, partai-partai masih lonjong menyikapi RUU Tax Amnesty.
Sejauh ini Partai Gerindra tegas menolak RUU Pengampunan Pajak. Salah satu pertimbangannya, tidak ada kontrol atas dana yang masuk.
Apalagi tidak ada menjamin dana tersebut akan tetap berada di Indonesia atau segera kembali ke negara surga pajak alias safe haven. "Kebijakan ini belum pasti mendongkrak penerimaan pajak," kata Sadar Subagyo, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra kepada KONTAN, kemarin.
Sementara Partai Golkar tegas mendukung rancangan aturan ini. Menurut Firman Subagyo, anggota Fraksi Partai Golkar, tax amnesty mendukung upaya pemerintah mendapatkan sumber penerimaan pajak. Penerimaan pajak menjadi penting untuk membiayai pembangunan dan program pemerintah. "Kondisi perekonomian saat ini sedang sulit," tandasnya.
Fraksi partai pendukung pemerintah, PDI Perjuangan, juga belum bulat mendukung RUU Tax Amnesty. "Secara prinsip kami setuju dengan tax amnesty. Tapi masih perlu perbaikan," kata Hendrawan Supratikno, anggota fraksi PDI Perjuangan.
Sementara partai lain masih akan mempelajari calon aturan tersebut. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menyatakan, PAN belum menentukan sikap dan masih membahas plus minusnya.
"Semua tergantung hasil kajian tersebut, karena tax amnesty melibatkan banyak hal," kata Eddy.
Eddy menyatakan, tax amnesty sebaiknya tidak menjadi tolok ukur memenuhi kebutuhan anggaran. "Jangan sampai targetnya adalah dengan tax amnesty beban anggaran berkurang sekian triliun," tandasnya. Dia menambahkan, beleid ini tidak boleh diberikan berulang-ulang.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga memilih berhati-hati menyikap RUU Tax Amnesty. Secara umum PKB mendukung RUU Pengampunan Pajak, namun keberatan dengan tarif tebusan yang dinilai terlalu rendah.
Ketua Kelompok Fraksi PKB Badan Legislasi DPR Daniel Johan menilai, rendahnya tarif tebusan pengampunan pajak itu tak memenuhi rasa keadilan bagi wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak. Menurutnya, beberapa negara lain yang telah menerapkan pengampunan pajak menerapkan tarif relatif tinggi, tidak jauh berbeda dari tarif normal. "Tarif minimalnya jangan 3%, melainkan 10%," tandas Daniel.
Di sisi lain, pemerintah juga menyatakan RUU Tax Amnestyakan dibahas jika revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tuntas dibahas DPR. Persolannya, pembahasan revisi UU KPK tak pasti karena masih pro-kontra. Dus, para peminat tax amnesty harus lebih laba bersabar menanti pengampunan pajak.