Follow Us :

JAKARTA. Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat soal insentif atau upah pungut bagi pajak daerah. Kesepakatannya, yang akan mendapat insentif itu hanya petugas yang menarik pajak dan retribusi di daerah. Nilainya, maksimal lima kali gaji pokok.

Kesepakatan yang sudah masuk dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RUU PDRD) itu jauh lebih kecil daripada usulan DPR. "Kami pernah mengusulkan upah 10 kali lipat," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU PDRD Harry Azhar Azis.

Meski jumlahnya lebih kecil, Anggota Pansus RUU PDRD Nursanita Nasution mengatakan, pemberian insentif tersebut akan mendongkrak kesejahteraan pemungut pajak dan retribusi daerah di lapangan. "Kalau sudah begini, tentu mereka akan terdorong untuk bekerja lebih baik lagi," ujar dia.

Cuma, Harry mengungkapkan, jumlah insentif sebanyak lima kali gaji pokok itu belum final alias masih bisa berubah. Alasannya, "Ada sejumlah fraksi yang belakangan keberatan dan meminta insentif itu dihapus saja supaya tidak ada diskriminasi," kata Harry. Namun, Harry menolak menyebut nama fraksi yang menolak pemberian insentif bagi petugas yang memungut pajak dan retribusi daerah.

Harry menambahkan, aturan main yang juga belum disepakati dalam RUU PDRD adalah usulan Pemerintah mengenai retribusi jalan, khususnya di ruas-ruas jalan tertentu yang menerapkan sistem electronic road pricing alias ERP.

Memang, Harry menjelaskan, aturan main tentang retribusi jalan juga diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Lalu Lintas yang baru saja disahkan DPR pada pertengahan Juni 2009 lalu. Tapi, pelaksanaannya sangat tergantung pada RUU PDRD. "Tanpa pengaturan di UU PDRD, retribusi jalan di UU Lalu Lintas bisa batal," ujar dia.

Nursanita menambahkan, Pemerintah dan DPR membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk membahas soal retribusi jalan. "Agar mudah pelaksanaannya dan tidak ada salah pengertian di kemudian hari," katanya.

error: Content is protected