Follow Us :

JAKARTA, SELASA – Lima perusahaan besar di sektor pertambangan batu bara dan minyak kelapa sawit mentah yang memiliki tunggakan pajak sekitar Rp 20 triliun, dilaporkan baru membayar kewajibannya kepada Ditjen Pajak kurang dari 15 persen dari total tagihannya. Ini ditekankan karena batas waktu pelunasan pajak bagi kelima perusahaan itu tinggal beberapa bulan lagi, yakni 31 Desember 2008.  

Jika mereka tidak melunasi pajak yang kurang bayar, maka pada dasarnya kami bisa saja menyidik (memeriksa wajib pajak dengan fokus ke perkara pidana pajak) mereka, tegas Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Selasa (5/8).

Kelima perusahaan itu merupakan wajib pajak yang ketahuan membayar pajak di bawah tagihan yang seharusnya, yakni tagihan pajak untuk tahun 2006. H ingga saat ini, Ditjen Pajak menolak menyebutkan nama-nama perusahaan itu. Namun, Dirjen Pajak sempat memberikan petunjuk, bahwa kelima perusahaan itu merupakan perusahaan dengan omzet penjualan terbesar di sektor pertambangan batu bara dan minyak kelapa sait di seluruh Indonesia.  

"Jumlah yang telah dibayar masih sangat sedikit. Itu pun yang sudah membayar baru dua perusahaan. Yang lainnya akan kami tunggu sampai akhir tahun," ujar Darmin.

error: Content is protected