Follow Us :

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak menyatakan kesiapannya melakukan klarifikasi atas pajak pertambahan nilai (PPN) terkait pembayaran royalti kontraktor batu bara generasi I.

Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution mengatakan pihaknya selama ini sudah mempunyai data laporan tentang PPN terkait dengan pembayaran royalti kontraktor batu bara generasi I. "Ya ada reporting-nya. Itu [klarifikasi] bukan pekerjaan sulit barangkali perlu waktu sedikit," katanya kepada Bisnis, kemarin.

Namun, Darmin enggan berkomentar lebih jauh karena pihaknya secara formal belum menerima surat permintaan untuk melakukan klarifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BPKP sebelumnya meminta Ditjen Pajak melakukan klarifikasi atas pajak pertambahan nilai (PPN) terkait dengan pembayaran royalti kontraktor batu bara generasi I. Deputi bidang Pengawasan Instansi Pemerintah BPKP Binsar H. Simanjuntak mengatakan klarifikasi itu diperlukan untuk mengecek ulang tentang hasil temuan audit terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga menunggak royalti.

error: Content is protected