Seperti dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak, peraturan ini mengharuskan Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Madya, KPP kanwil DJP Jakarta Khusus, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar harus menyampaikan SPT Tahunan, SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPN dengan e-Filing. Hal ini dalam upaya untuk meringankan beban administrasi wajib pajak sehingga diharapkan dapat membantu meningkatkan kemudahan berusaha.
"Selain bagi para Wajib Pajak tersebut, kewajiban penyampaian SPT melalui e-Filing juga berlaku bagi Wajib Pajak tertentu antara lain Wajib Pajak yang melakukan pemotongan PPh terhadap lebih dari 20 karyawan, wajib menggunakan e-Filing untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26, dan Pengusaha Kena Pajak, wajib menggunakan e-Filing untuk menyampaikan SPT Masa PPN," bunyi pernyataan resmi DJP.