Follow Us :

JAKARTA: Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) menyatakan penolakan terhadap pajak rokok yang akan dicantumkan pada Rencangan Undang Undang Pajak Daerah dan retribusi daerah yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat.

Ketua Umum KTNA Nasional Winarno Tohir menilai jika UU tersebut disetujui, akan banyak terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan pabrik rokok, buruh tani, dan penurunan harga cengkih dan tembakau.

"Dengan adanya pajak tambahan akan berakibat harga jual rokok lebih tinggi dan menimbulkan penurunan harga jual. Penurunan volume penjualan ini akan diikuti penurunan permintaan dan kebutuhan atas tanaman tembakau dan cengkih," katanya di Jakarta, kemarin.

error: Content is protected