Follow Us :

JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mewajibkan pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi donatur dana kampanye Pemilu 2009.

Hal ini ditegaskan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (1/12/2008).

Menurut Anshary, pencantuman NPWP merupakan implementasi pasal 131 Undang-Undang Nomor 10/2008 tentang Pemilu 2009 bahwa penyumbang harus mencantumkan identitas yang jelas. "Nomor pajak harus, kita tidak akan merubah peraturan," katanya kepada wartawan.

Sebelumnya, dalam rapat tersebut anggota Komisi II Ferry Mursidan Baldan kembali meminta KPU tidak mewajibkan penyertaan NPWP pada tiap penyumbang.

"Nomor pajak kalau punya dicantumkan kalau tidak masa orang harus ngurus dulu baru bisa nyumbang, program pajak jangan numpang undang-undang pemilu," ujar Ferry.

Kewajiban mencantumkan nomor pajak bagi donatur kampanye diatur dalam Peraturan KPU tentang pencatatan dan pelaporan dana kampanye yang diputuskan pada Rabu 27 November 2008.

Peraturan tersebut segera diberlakukan setelah proses otentifikasi dan sinkronisasi selesai oleh Biro Hukum KPU. (ful)

Insaf Albert Tarigan

error: Content is protected