JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mendesak petugas pajak menelusuri indikasi peritel modern yang mangkir pajak, menyusul adanya tagihan biaya syarat perdagangan (trading term) yang tidak tercatat di faktur.
Menurut Tajuddin Noersaid, Komisioner KPPU, jika sampai ada peritel yang minta biaya dari pemasok dan mangkir pajak bisa menjadi gambaran keserakahan pengecer karena berupaya mendapat untung lebih di atas penderitaan pemasok.
"Tidak ada pencatatan [biaya syarat perdagangan] di kuitansi [faktur] memberi indikasi ada transaksi yang tidak tercatat. Artinya ada upaya [peritel modern] tidak membayar pajak," kata Tajuddin kepada Bisnis, kemarin.
Seperti dokumen biaya syarat perdagangan 2009, ada pencantuman jenis trading term yang tidak tercatat di faktur atau diistilahkan dengan off invoice yaitu regular discount off invoice.
KPPU juga menilai kegiatan usaha untuk menyejahterakan satu pihak dengan menekan pelaku usaha yang lainnya, bisa dikategorikan sebagai bentuk persaingan yang tidak sehat.
"Dengan dicantumkan [di faktur biaya syarat perdagangan] dengan kondisi sekarang, dibandingkan dengan kemampuan pemasok itu tidak pantas dia [peritel] lakukan [apalagi jika tidak dicantumkan di faktur]. Kami minta aparat pajak melihat ini."
Menurut dia, di zaman sekarang ini hukum persaingan usaha menuntut para pihak untuk saling menguntungkan satu sama lain (win win solution) dalam menjalankan kerja sama bisnis di antara mereka.
Sangat berbeda kondisinya ketika sebelum Perang Dunia II, yaitu masih merestui adanya kemenangan persaingan jika salah satu pihak bisa mematikan atau menghancurkan pesaingnya.
"Kalau persaingan bisnis yang win-win solution, jika satu pihak yang menang bisa mendapatkan 10%, maka yang kalah masih bisa memperoleh pendapatan juga meski lebih kecil, misal 7%," ujar Tajuddin.
Ketika dikonfirmasi ada indikasi mangkir pajak dengan pengenaan biaya syarat perdagangan yang tidak tercantum di faktur, Direktur Corporate Affairs PT Carrefour Indonesia Irawan D. Kadarman menegaskan pihaknya selalu taat pajak.
Irawan juga menegaskan sebagai perusahaan asing yang mempekerjakan 10.000 karyawan, toko modern asal Prancis tersebut tidak pernah mangkir dari kepatuhan untuk membayar pajak.
"Perusahaan kami patuh hukum di mana pun kami beroperasi, termasuk Indonesia. Kewajiban bagi perusahaan untuk membayar pajak, juga kami lakukan," kata Irawan.
Sebelumnya KPPU mendesak petugas pajak untuk menelusuri penerimaan biaya syarat perdagangan ke kantung ritel.