MedanBisnis – Medan
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Polonia hingga 30 Desember 2008 menghimpun setoran pajak mencapai Rp 472,9 miliar, dari target penerimaan Rp 398,2 miliar, atau mencapai 120,24%. Dari total penerimaan tersebut, senilai Rp 9,2 miliar diperoleh melalui program sunset policy.
Kinerja penghimpunan pajak itu diungkapkan Kepala KPP Pratama Medan Polonia Harry Gumelar didampingi Kasi Pemeriksaan Freddy Panggabean menjawab wartawan di ruang kerjanya, Selasa (6/1). Harry menyebutkan, jumlah sementara surat pemberitahuan (SPT) yang diperbaiki yang disampaikan wajib pajak (WP) untuk menfaatkan sunset policy mencapai sekitar 26.000.
Harry optimis, jumlah SPT yang diperbaiki masih terus bertambah seiring dengan perpanjangan (penambahan) waktu pemasukan SPT melalui program sunset policy. Sekadar diketahui, pemerintah memperpanjang program sunset policy bagi yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), tetapi belum melaporkan pajaknya dengan benar diberi kesempatan memperbaiki SPT hingga Februari 2009 dari sebelumnya dibatasi hingga 31 Desember 2008.
Sedangkan bagi WP yang pertama kali memperoleh NPWP diberi kesempatan melaporkan SPT hingga 31 Maret 2009.
Terkait dengan perpanjangan waktu masa pelaporan tersebut, Harry mengimbau masyarakat agar memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya.
“Sayang sekali jika WP tidak memanfaatkan kesempatan baik ini. Sebab, seusai program ini bagi WP yang terbukti tidak melaporkan dan membayar pajak secara benar sesuai undang-undang perpajakan bisa dikenakan sanksi denda 100% dari pajak terutang,” jelas Harry.
Masih dalam rangka program sunset policy dan pungutan FLN sebesar Rp 2,5 juta bagi yang tidak memiliki NPWP, Harry Gumelar mengajak masyarakat yang sudah memenuhi kriteria menjadi objek pajak agar memiliki NPWP. Sebab, pemegang NPWP akan mendapatkan berbagai keuntungan, meski tidak otomatis membayar pajak.
FLN 2008 Rp 36 Miliar
Pada kesempatan yang sama Harry menyebutkan, total penerimaan fiskal luar negeri (FLN) melalui Bandara Polonia yang dihimpun KPP Pratama Medan Polonia selama 2008 mencapai Rp 36 miliar.
Menjawab pertanyaan tentang ekses pembebasan FLN bagi yang sudah memiliki NPWP, Harry Gumelar menyebutkan total potential loss penerimaan pajak melalui Bandara Polonia Medan jumlahnya minimal sama dengan nilai penerimaannya.