Follow Us :

JAKARTA : Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Orang Pribadi atau disebut juga KPP khusus orang kaya akan melayani 4 jenis pengadministrasian pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro mengatakan jenis pajak yang diadministrasikan dalam KPP khusus orang kaya tersebut adalah pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak tidak langsung lainnya (PTTL).

”KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi mulai aktif sejak 1 Mei 2009 dengan alamat di Jalan Tebet Raya No.9 Jakarta Selatan,” katanya dalam rilis yang diterima Bisnis.com, hari ini.

Pendirian KPP khusus orang kaya tersebut sebagai kelanjutan dari modernisasi administrasi perpajakan yang sedang dilakukan Ditjen Pajak. Dalam KPP khusus tersebut dihuni oleh 1.200 WP besar orang pribadi.

Adapun kriteria pemilihan WP Besar Orang Pribadi ditentukan berdasarkan atas 3 kategori yang meliputi, pertama, kriteria pengusaha yaitu pengusaha yang dimaksud disini adalah yang memegang saham perusahaan, saham pengendali/pendiri dan professional sekaligus pemegang saham.

Kedua, kekayaan yaitu yang memiliki kekayaan bruto di atas RP 10 miliar, Memiliki kekayaan berasal lebih dari satu jenis harta serta kekayaan berufa financial asset dan property.

Dan ketiga, kriteria penghasilan yaitu yang pelaporan penghasilan dalam SPT di atas Rp 1 miliar per tahun dan Sumber penghasilan di luar gaji (pasif income).

error: Content is protected