KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menurunkan tim ke sejumlah daerah untuk melihat pelaksanaan penerimaan upah pungut pajak oleh pejabat daerah.
Penerimaan upah pungut pajak oleh pejabat daerah menjadi polemik setelah KPK menyelidiki dugaan korupsi upah pungut pajak di DKI Jakarta. KPK berpendapat, pihak yang berhak menerima upah pungut pajak hanya petugas pemungut pajak.
Selama ini upah pungut pajak sebesar 5% dari total penerimaan pajak justru mengalir ke para pejabat daerah dan pusat.
“Kita verifikasi upah pungut pajak yang sedang berjalan,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta kemarin. Beberapa daerah yang didatangi adalah Jawa Timur dan Riau.