JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan berita yang ditulis oleh majalah Tempo tentang dugaan penggelapan pajak Asian Agri Group milik pengusaha Sukanto Tanoto. "Itu benar adanya," kata Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Khaidir Ramli saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.
Khaidir mengatakan Vincentius Amin Sutanto telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi penggelapan pajak di Asian Agri. KPK, kata Khaidir, menemui Vincent di Singapura. Vincent menyerahkan bukti penggelapan pajak berupa dokumen dan hard disk yang berisi dokumen. "Data yang diserahkan banyak, berkoper-koper," kata dia.
Khaidir mengatakan KPK mengevaluasi data-data yang diserahkan oleh Vincent tersebut. Namun, kata Khaidir, dari hasil analisis, ternyata kasus itu termasuk domain pajak. “Temuan dugaan penggelapan pajak tersebut diserahkan ke Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Khaidir.
Asian Agri Group menggugat Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Toriq Hadad dan PT Tempo Inti Media Tbk. Tempo dan Toriq dinilai melawan hukum dan menghina dalam pemberitaan kasus dugaan manipulasi pajak oleh Asian Agri yang dimuat majalah mingguan ini.
Mereka juga menilai pemberitaan tersebut bersifat menghakimi, tidak tepat, tidak akurat, tidak benar. Tempo juga dinilai tidak memberi hak jawab. Mereka meminta Toriq dan Tempo membayar kerugian materiil Rp 500 juta dan imateriil Rp 5 miliar.
Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum Asian Agri Group, mempermasalahkan surat penugasan Khaidir untuk bersaksi di pengadilan. "Kenapa pelaksana tugas yang tanda tangan?" katanya di persidangan.
Khaidir mengatakan surat penugasan ditandatangani pelaksana tugas karena belum ada Sekretaris Jenderal KPK definitif.
Sebelum persidangan, Komite Anti Perusakan Hutan Indonesia menggelar unjuk rasa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menolak pembreidelan pers lewat putusan pengadilan.
Sutarto