JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum kesulitan mewajibkan penyumbang dana kampanye mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Selain hal itu tak diatur undang-undang, Komisi menilai tak semua individu memiliki nomor pokok. "Kepemilikan NPWP belum tertib," kata anggota Komisi, Andi Nurpati Baharuddin, kemarin. "Sehingga sulit (diatur)."
Kewajiban ini dinilai penting bagi publik. Tapi, kata dia, undang-undang hanya mengatur batas maksimal sumbangan. Karena itu, kata dia, "Saran itu dipertimbangkan demi kemaslahatan."
Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution sebelumnya mendesak Komisi mewajibkan penyumbang dana kampanye melampirkan nomor pokok. Anggota Komisi, Abdul Aziz, menilai kewajiban ini akan menambah beban audit auditor publik. Padahal, kata dia, proses audit terbentur keterbatasan jumlah auditor.
Eko Aw, Dwi Ra