Follow Us :

JAKARTA. Pemerintah akan kembali memberikan fasilitas pajak untuk produk dana investasi  real  estate  (DIRE) berbentuk kontrak  investasi kolektif (KIK). Setelah menghapus pajak berganda, pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) final 1% atas  keuntungan  dari  pengalihan  harta  (capital  gain) untuk produk DIRE.
 
DIRE  atau  real  estate  investment trust (REIT) merupakan wadah yang digunakan untuk menghimpun dana  investor  yang  diinvestasikan pada aset real estate, aset terkait real estate, atau kas dan setara kas.
 
Saat ini, pajak atas capital gain dikenakan  tarif umum, yakni 5%. Sumber KONTAN di Direktorat  Jenderal  Pajak (DJP)  yang enggan disebut identitasnya mengatakan, keringanan pajak ini akan diberikan dalam kurun waktu tertentu. Batas waktu keringanan pajak adalah lima tahun dari dibentuknya kontrak investasi kolektif  (KIK)  atau  special purpose company  (SPC) penerbit DIRE berbentuk KIK. "Setelah lima tahun akan kembali diberlakukan tarif  normal," ujarnya, Selasa (5/12).
 
Pemberian  fasilitas  pajak terbatas ini diharapkan mampu mengembangkan produk DIRE sehingga bisa bersaing dengan produk finansial  lain yang  lebih mapan. Rencananya, ketentuan ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan khusus  DIRE.  Jadi,  bukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.03/2015 yang direvisi, melainkan dengan penerbitan PP baru. Dengan begitu dasar hukumnya pun lebih kuat.
Sumber KONTAN lainnya di DJP menyebut,  regulasi  ini tengah  dikebut  agar  selesai cepat. "Ini sedang dikebut teman-teman  di  BKF  (Badan Kebjiakan Fiskal),  tapi  infonya  sudah  naik  ke menteri (keuangan)," jelas dia.
 
Namun, hingga berita ini diturunkan, panggilan dan pesan singkat KONTAN kepada Kepala BKF Suahasil Nazahara belum direspon.
Catatan saja, pada November 2015, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK Nomor 200/PMK.03/2015 tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Skema Kontrak  Investasi Kolektif Tertentu dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan. Beleid  ini menyebutkan, dividen investor yang tergabung dalam KIK dari SPC tidak dikenakan pajak. SPC merupakan perusahaan yang sahamnya dimiliki KIK DIRE. Sebelumnya, dividen ini  dikenakan PPh atas dividen sebesar 15% sehingga investor kena pajak dua kali atas imbal hasil investasi berbasis properti ini.
error: Content is protected