JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan telah mengirimkan surat resmi ke Komisi Pemilihan Umum. Menurut Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution, surat tersebut merupakan usulan tentang syarat penyertaan nomor pokok wajib pajak dalam sumbangan dana kampanye.
”Hanya, yang menentukan diterima-tidaknya usulan itu bukan kami,” ujar Darmin seusai rapat dengan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat kemarin.
Adapun Ketua Komisi Pemilihan Abdul Hafiz Anshary mengatakan, dalam surat dengan nomor S41/PJ/2008 tertanggal 20 November itu Darmin Nasution meminta Komisi Pemilihan memasukkan aturan nomor pajak dalam sumbangan dana kampanye. “Beliau meminta agar dana sumbangan di atas Rp 20 juta menyertakan nomor pajak,” kata Hafiz di kantornya kemarin.
Bermula dari usulan Direktorat Jenderal Pajak yang meminta Komisi Pemilihan memasukkan syarat nomor pokok wajib pajak dalam ketentuan sumbangan dana kampanye. Alasannya, nomor pajak bisa mencegah terjadinya dugaan praktek pencucian uang.
Komisi Pemilihan sendiri memang berencana memasukkan syarat nomor pokok wajib pajak dalam ketentuan sumbangan dana kampanye. Namun, menurut mereka, ketentuan itu bisa dimasukkan jika Direktur Jenderal Pajak memintanya.
Hafiz mengatakan akan memperjuangkan syarat penyertaan nomor pokok wajib pajak dalam sumbangan dana kampanye. Menurut dia, rapat pleno pada Rabu malam akan membahas draf Pedoman Pelaporan Dana Kampanye.
”Saya usahakan rapat pleno menyetujui,” kata Hafiz. Meski nantinya syarat itu dimasukkan, kata Hafiz, jumlah sumbangan yang menyertakan nomor pajak harus dibatasi. ”Tak mungkin menyumbang Rp 10 ribu pakai nomor pajak,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono menyatakan mendukung sikap Komisi Pemilihan yang berencana mewajibkan penyumbang dana kampanye melampirkan nomor pokok wajib pajak. ”Kalau mau menyumbang, mestinya sudah bayar pajak, dong,” ujarnya di gedung MPR/DPR.
Kewajiban melampirkan nomor pokok wajib pajak bagi penyumbang dana kampanye dinilai bisa membuat keuangan partai transparan. Kewajiban memiliki nomor pokok wajib pajak bagi penyumbang dana kampanye, kata Agung, tak diatur dalam undang-undang.
Namun, celah inilah yang dicoba ditutup oleh Komisi Pemilihan dengan mengeluarkan aturan yang mewajibkan penyumbang dana kampanye melampirkan nomor pokok wajib pajak. ”Agar penyumbang tidak hanya menyumbang untuk partai tapi juga untuk negara dengan membayar pajak,” kata Agung.
Dwi Riyanto, Agustiar, Pramono, Harun Mahbub