Follow Us :

JAKARTA. Ternyata, Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) sudah lama mengejar-ngejar Departemen Keuangan (Depkeu) supaya segera menyelesaikan peraturan pelaksana Undang-Undang 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Ketentuan itu berupa Peraturan pemerintah (PP).

Depkumham makin keras mendesak karena batas waktu 31 Desember 2008 sudah lama terlampaui. Pada saat deadline itu, hanya beberapa rancangan PP saja, dari semestinya 16 buah, yang sudah masuk ke Depkumham.

Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Wicipto Setiadi menyatakan, ia sudah mengirim pesan ke Departemen Keuangan agar sebelum Januari 2009 semua calon beleid tersebut sudah harus selesai melewati proses harmonisasi. Sebab, "Kalau pembahasannya setelah januari bisa repot,"katanya kepada KONTAN.

Bahkan, Wicipto mengungkapkan, bisa muncul masalah karena seluruh PP tersebut berlaku surut. Yakni, sejak 1 Januari 2009. "Ini akan memberatkan wajib pajak kalau ternyata ada tarif yang naik. Kalau turun sih tidak menjadi problem,"ujarnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Djoko Slamet Surjoputro berjanji, kantornya akan segera merampungkan PP PPh yang tersisa. Pokoknya, "Tidak lama lagi semuanya bisa terbit,"janjinya.

Sekadar mengingatkan, pemerintah baru menyelesaikan enam  PP PPh saja. Tapi, hanya satu beleid saja yang keluar tepat waktu, yaitu PP Nomor 80 Tahun 2008 tentang Pembayaran PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan Bepergian ke Luar Negeri. Sedang lima lainnya baru diteken Presiden pada Senin (9/2) lalu.

Setidaknya, masih ada 10 PP lagi yang harus terbit, diantaranya tentang biaya pembangunan infrastruktur sosial. "Semua PP tersebut masih dibahas di Departemen Keuangan,"tambah Wicipto.

SS Kurniawan

error: Content is protected