Follow Us :

Jakarta, Kompas – Pemerintah memberikan keringanan pajak kepada enam kelompok usaha dan lembaga keuangan dalam bentuk izin memasukkan dana cadangan sebagai biaya yang bisa mengurangi penghasilan kena pajak. Fasilitas ini untuk meringankan beban keuangan perusahaan.

Keringanan pajak itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/ 2009 tentang Pembentukan dan Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya. Diterbitkannya aturan ini disampaikan Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Harry Z Soeratin di Jakarta, Rabu (3/6).

Peraturan Menkeu tersebut berlaku surut sejak 1 Januari 2009. Dana cadangan yang bisa dibiayakan dan mengurangi penghasilan kena pajak adalah cadangan piutang tidak tertagih untuk usaha bank atau badan usaha lain yang menyalurkan kredit, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang.

Selain itu, cadangan untuk usaha asuransi, cadangan penjaminan lembaga penjamin simpanan (LPS), cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan, dan cadangan biaya untuk penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri pada usaha pengolahan limbah industri.

Besarnya cadangan piutang tidak tertagih pada bank umum yang bisa mengurangi penerimaan kena pajak (dibiayakan) besarnya 1 persen-100 persen.

Satu persen dibiayakan dari piutang dengan kualitas lancar, sedangkan yang 100 persen dihitung dari piutang dengan kualitas macet dikurangi nilai agunan.

Adapun besarnya cadangan penjaminan untuk LPS adalah 80 persen dari surplus yang diperoleh kegiatan operasional selama 1 tahun. Pada perusahaan asuransi kerugian, besarnya cadangan klaim tanggungan sendiri yang dibentuk pada akhir tahun pajak adalah 100 persen dari jumlah klaim yang sudah disepakati, tetapi belum dibayar dan klaim yang sudah dilaporkan dan sedang dalam proses. Namun, tidak termasuk klaim yang belum dilaporkan.

Perlu dimanfaatkan

Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Centre, Darussalam, mengatakan, pengakuan pemerintah atas pembentukan dana cadangan ini merupakan insentif bagi pengusaha yang layak dimanfaatkan. Sebab fasilitas ini telah melawan prinsip dasar perpajakan yang mengutamakan prinsip realisasi.

”Ini tergolong insentif karena pengusaha bisa membiayakan, misalnya, cadangan atas kerugian, sebelum kerugian itu terjadi,” ujar Darussalam.

Namun, yang terpenting adalah pengawasan atas besaran dana cadangan yang dimasukkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak. ”Sebab ini dipakai sebelum masalah yang dicadangkan itu terjadi,” ujarnya.

error: Content is protected